Entri Populer

Kamis, 29 Maret 2012

Membongkar Kesesatan Syi’ah


Serupa tapi tak sama. Barangkali ungkapan ini tepat untuk menggambarkan Islam dan kelompok Syi’ah. Secara fisik, memang sulit dibedakan antara penganut Islam dengan Syi’ah. Namun jika ditelusuri—terutama dari sisi akidah—perbedaan di antara keduanya ibarat minyak dan air. Sehingga tidak mungkin disatukan.
Apa Itu Syi’ah?
Syi’ah menurut etimologi bahasa Arab bermakna pembela dan pengikut seseorang. Selain itu juga bermakna: Setiap kaum yang berkumpul di atas suatu perkara. (Tahdzibul Lughah 3/61, karya Azhari dan Tajul Arus 5/405, karya az-Zabidi. Dinukil dari kitab Firaq Mu’ashirah, 1/31, karya Dr. Ghalib bin ‘Ali al-Awaji)
Adapun menurut terminologi syariat bermakna: Mereka yang menyatakan bahwa Ali bin Abu Thalib z lebih utama dari seluruh sahabat dan lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan kaum muslimin, demikian pula anak cucu sepeninggal beliau. (al-Fishal fil Milali wal Ahwa wan Nihal, 2/113, karya Ibnu Hazm)
Syi’ah, dalam sejarahnya mengalami sejumlah pergeseran. Seiring dengan bergulirnya waktu, kelompok ini terpecah menjadi lima sekte yaitu Kaisaniyyah, Imamiyyah (Rafidhah), Zaidiyyah, Ghulat, dan Isma’iliyyah. Dari kelimanya, lahir sekian banyak cabang-cabangnya. (al-Milal wan Nihal, hlm. 147, karya asy-Syihristani)
Tampaknya, yang terpenting untuk diangkat pada edisi kali ini adalah sekte Imamiyyah atau Rafidhah, yang sejak dahulu hingga kini berjuang keras untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin. Dengan segala cara, kelompok sempalan ini terus-menerus menebarkan berbagai macam kesesatannya. Terlebih lagi kini didukung dengan negara Iran-nya.
Rafidhah رَافِضَة, diambil dari رَفَضَ – يَرْفُضُ yang menurut etimologi bahasa Arab bermakna تَرَكَ – يَتْرُكُ, meninggalkan (al-Qamus al-Muhith, hlm. 829).
Sedangkan dalam terminologi syariat bermakna: Mereka yang menolak imamah (kepemimpinan) Abu Bakr dan Umar c, berlepas diri dari keduanya, dan mencela sekaligus menghina para sahabat Nabi n. (Badzlul Majhud fi Itsbati Musyabahatir Rafidhati lil Yahud, 1/85, karya Abdullah al-Jumaili)
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata, “Aku telah bertanya kepada ayahku, siapa Rafidhah itu?” Maka beliau menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang mencela Abu Bakr dan Umar c.” (ash-Sharimul Maslul ‘Ala Syatimir Rasul hlm. 567, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t)
Sebutan “Rafidhah” ini erat kaitannya dengan Zaid bin ‘Ali bin Husain bin ‘Ali bin Abu Thalib dan para pengikutnya ketika memberontak kepada Hisyam bin Abdul Malik bin Marwan di tahun 121 H. (Badzlul Majhud, 1/86)
Asy-Syaikh Abul Hasan al-Asy’ari  t berkata, “Zaid bin ‘Ali adalah seorang yang melebihkan ‘Ali bin Abu Thalib z atas seluruh sahabat Rasulullah n, mencintai Abu Bakr dan ‘Umar c, serta memandang bolehnya memberontak1 terhadap para pemimpin yang jahat. Maka ketika ia muncul di Kufah, di tengah-tengah para pengikut yang membai’atnya, ia mendengar dari sebagian mereka celaan terhadap Abu Bakr dan ‘Umar c. Ia pun mengingkarinya, hingga akhirnya mereka (para pengikutnya) meninggalkannya. Maka ia katakan kepada mereka:
رَفَضْتُمُوْنِي؟
“Kalian tinggalkan aku?”
Maka dikatakanlah bahwa penamaan mereka dengan Rafidhah dikarenakan perkataan Zaid kepada mereka “Rafadhtumuunii.” (Maqalatul Islamiyyin, 1/137)
Demikian pula yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t dalam Majmu’ Fatawa (13/36).
Rafidhah pasti Syi’ah, sedangkan Syi’ah belum tentu Rafidhah. Karena tidak semua Syi’ah membenci Abu Bakr dan ‘Umar sebagaimana keadaan Syi’ah Zaidiyyah.
Rafidhah sendiri terpecah menjadi beberapa cabang. Namun yang lebih ditonjolkan dalam pembahasan kali ini adalah al-Itsna ‘Asyariyyah.
Siapakah Pencetusnya?
Pencetus pertama bagi paham Syi’ah Rafidhah ini adalah seorang Yahudi dari negeri Yaman (Shan’a) yang bernama Abdullah bin Saba’ al-Himyari, yang menampakkan keislaman di masa kekhalifahan ‘Utsman bin Affan.2
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata, “Asal ar-Rafdh ini dari munafiqin dan zanadiqah (orang-orang yang menampakkan keislaman dan menyembunyikan kekafiran, pen). Pencetusnya adalah Abdullah bin Saba’ az-Zindiq. Ia tampakkan sikap ekstrem di dalam memuliakan ‘Ali, dengan suatu slogan bahwa ‘Ali yang berhak menjadi imam (khalifah) dan ia adalah seorang yang ma’shum (terjaga dari segala dosa, pen).” (Majmu’ Fatawa, 4/435)
Sesatkah Syi’ah Rafidhah ?
Berikut ini akan dipaparkan prinsip (akidah) mereka dari kitab-kitab mereka yang ternama, untuk kemudian para pembaca bisa menilai sejauh mana kesesatan mereka.
a.    Tentang Al-Qur’an
Di dalam kitab al-Kafi (yang kedudukannya di sisi mereka seperti Shahih al-Bukhari di sisi kaum muslimin), karya Abu Ja’far Muhammad bin Ya’qub al-Kulaini (2/634), dari Abu Abdullah (Ja’far ash-Shadiq), ia berkata, “Sesungguhnya Al-Qur’an yang dibawa Jibril kepada Muhammad (ada) 17.000 ayat.”
Di dalam Juz 1, hlm. 239—240, dari Abu Abdillah ia berkata, “…Sesungguhnya di sisi kami ada mushaf Fathimah ‘alaihassalam. Mereka tidak tahu apa mushaf Fathimah itu. Abu Bashir berkata, ‘Apa mushaf Fathimah itu?’ Ia (Abu Abdillah) berkata, ‘Mushaf tiga kali lipat dari apa yang terdapat di dalam mushaf kalian. Demi Allah, tidak ada padanya satu huruf pun dari Al-Qur’an kalian…’.” (Dinukil dari kitab asy-Syi’ah wal Qur’an, hlm. 31—32, karya Ihsan Ilahi Zhahir)
Bahkan salah seorang “ahli hadits” mereka yang bernama Husain bin Muhammad at-Taqi an-Nuri ath-Thabrisi telah mengumpulkan sekian banyak riwayat dari para imam mereka yang ma’shum (menurut mereka), di dalam kitabnya Fashlul Khithab fii Itsbati Tahrifi Kitabi Rabbil Arbab, yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an yang ada ini telah mengalami perubahan dan penyimpangan.
b.    Tentang sahabat Rasulullah n
Diriwayatkan oleh “imam al-jarh wat ta’dil” mereka (al-Kisysyi) di dalam kitabnya Rijalul Kisysyi (hlm. 12—13) dari Abu Ja’far (Muhammad al-Baqir) bahwa ia berkata, “Manusia (para sahabat) sepeninggal Nabi, dalam keadaan murtad kecuali tiga orang,” maka aku (rawi) berkata, “Siapakah tiga orang itu?” Ia (Abu Ja’far) berkata, “Al-Miqdad bin al-Aswad, Abu Dzar al-Ghifari, dan Salman al-Farisi…” kemudian menyebutkan surat Ali Imran ayat ke-144. (Dinukil dari asy-Syi’ah al-Imamiyyah al-Itsna ‘Asyariyyah fi Mizanil Islam, hlm. 89)
Ahli hadits mereka, Muhammad bin Ya’qub al-Kulaini berkata, “Manusia (para sahabat) sepeninggal Nabi dalam keadaan murtad kecuali tiga orang: al-Miqdad bin al-Aswad, Abu Dzar al-Ghifari, dan Salman al-Farisi.” (al-Kafi, 8/248, dinukil dari asy-Syi’ah wa Ahlil Bait, hlm. 45, karya Ihsan Ilahi Zhahir)
Demikian pula yang dinyatakan oleh Muhammad Baqir al-Husaini al-Majlisi di dalam kitabnya Hayatul Qulub, 3/640. (Lihat kitab asy-Syi’ah wa Ahlil Bait, hlm. 46)
Adapun sahabat Abu Bakr dan ‘Umar c, dua manusia terbaik setelah Rasulullah n, mereka cela dan laknat. Bahkan berlepas diri dari keduanya merupakan bagian dari prinsip agama mereka. Oleh karena itu, didapati dalam kitab bimbingan doa mereka (Miftahul Jinan, hlm. 114), wirid laknat untuk keduanya:
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ، وَالْعَنْ صَنَمَيْ قُرَيْشٍ وَجِبْتَيْهِمَا وَطَاغُوْتَيْهِمَا وَابْنَتَيْهِمَا
“Ya Allah, semoga shalawat selalu tercurahkan kepada Muhammad dan keluarganya, laknatlah kedua berhala Quraisy (Abu Bakr dan Umar), setan dan thaghut keduanya, serta kedua putri mereka….”
Yang dimaksud dengan kedua putri mereka adalah Ummul Mukminin ‘Aisyah dan Hafshah c (pen.). (Dinukil dari kitab al-Khuthuth al-‘Aridhah, hlm. 18, karya as-Sayyid Muhibbuddin al-Khatib)
Mereka juga berkeyakinan bahwa Abu Lu’lu’ah al-Majusi, si pembunuh Amirul Mukminin ‘Umar bin al-Khaththab z, adalah seorang pahlawan yang bergelar “Baba Syuja’uddin” (seorang pemberani dalam membela agama). Hari kematian ‘Umar dijadikan sebagai hari “Iedul Akbar”, hari kebanggaan, hari kemuliaan, kesucian, hari barakah, serta hari sukaria. (al-Khuthuth al-‘Aridhah, hlm. 18)
Adapun ‘Aisyah dan para istri Rasulullah n lainnya, mereka yakini sebagai pelacur—na’udzu billah min dzalik—. Sebagaimana yang terdapat dalam kitab mereka Ikhtiyar Ma’rifatir Rijal (hlm. 57—60) karya ath-Thusi, dengan menukilkan (secara dusta) perkataan sahabat Abdullah bin ‘Abbas c terhadap ‘Aisyah x, “Kamu tidak lain hanyalah seorang pelacur dari sembilan pelacur yang ditinggalkan oleh Rasulullah….” (Dinukil dari kitab Daf’ul Kadzibil Mubin al-Muftara Minarrafidhati ‘ala Ummahatil Mukminin, hlm. 11, karya Dr. Abdul Qadir Muhammad ‘Atha)
Demikianlah, betapa keji dan kotornya mulut mereka. Oleh karena itu, al-Imam Malik bin Anas t berkata, “Mereka itu adalah suatu kaum yang berambisi untuk menghabisi Nabi n namun tidak mampu. Maka akhirnya mereka cela para sahabatnya agar kemudian dikatakan bahwa ia (Nabi Muhammad n ) adalah seorang yang jahat. Karena, kalau memang ia orang saleh, niscaya para sahabatnya adalah orang-orang saleh.” (ash-Sharimul Maslul ‘ala Syatimirrasul, hlm. 580)
c. Tentang imamah (kepemimpinan umat)
Imamah menurut mereka merupakan rukun Islam yang paling utama3. Diriwayatkan dari al-Kulaini dalam al-Kafi (2/18) dari Zurarah dari Abu Ja’far, ia berkata, “Islam dibangun di atas lima perkara:… shalat, zakat, haji, shaum, dan wilayah (imamah)…” Zurarah berkata, “Aku katakan, mana yang paling utama?” Ia berkata, “Yang paling utama adalah wilayah.” (Dinukil dari Badzlul Majhud, 1/174)
Imamah ini (menurut mereka, red.) adalah hak ‘Ali bin Abu Thalib z dan keturunannya, sesuai dengan nash wasiat Rasulullah n. Adapun selain mereka (Ahlul Bait) yang telah memimpin kaum muslimin, seperti Abu Bakr, ‘Umar, dan yang sesudah mereka hingga hari ini, walaupun telah berjuang untuk Islam, menyebarkan dakwah dan meninggikan kalimatullah di muka bumi, serta memperluas dunia (wilayah) Islam, maka sesungguhnya mereka hingga hari kiamat adalah para perampas (kekuasaan). (Lihat al-Khuthuth al-‘Aridhah, hlm. 16—17)
Mereka pun berkeyakinan bahwa para imam ini ma’shum (terjaga dari segala dosa) dan mengetahui hal-hal yang ghaib. al-Khumaini (Khomeini) berkata, “Kami bangga bahwa para imam kami adalah para imam yang ma’shum, mulai ‘Ali bin Abu Thalib hingga Penyelamat Umat manusia al-Imam al-Mahdi, sang penguasa zaman—baginya dan bagi nenek moyangnya beribu-ribu penghormatan dan salam—yang dengan kehendak Allah Yang Mahakuasa, ia hidup (pada saat ini) seraya mengawasi perkara-perkara yang ada.” (al-Washiyyah al-Ilahiyyah, hlm. 5, dinukil dari Firaq Mu’ashirah, 1/192)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t dalam kitabnya Minhajus Sunnah, benar-benar secara rinci membantah satu per satu kesesatan-kesesatan mereka, terkhusus masalah imamah yang selalu mereka tonjolkan ini.
d.    Tentang taqiyyah
Taqiyyah adalah berkata atau berbuat sesuatu yang berbeda dengan keyakinan, dalam rangka nifaq (kemunafikan), dusta, dan menipu umat manusia. (Lihat Firaq Mu’ashirah, 1/195 dan asy-Syi’ah al-Itsna ‘Asyariyyah, hlm. 80)
Mereka berkeyakinan bahwa taqiyyah ini bagian dari agama. Bahkan sembilan per sepuluh agama. Al-Kulaini meriwayatkan dalam al-Kafi (2/175) dari Abu Abdillah, ia berkata kepada Abu Umar al-A’jami, “Wahai Abu ‘Umar, sesungguhnya 9/10 dari agama ini adalah taqiyyah. Tidak ada agama bagi siapa saja yang tidak ber-taqiyyah.” (Dinukil dari Firaq Mu’ashirah, 1/196)
Oleh karena itu, al-Imam Malik t ketika ditanya tentang mereka, beliau berkata, “Jangan kamu berbincang dengan mereka dan jangan pula meriwayatkan dari mereka, karena sungguh mereka itu selalu berdusta.”
Demikian pula al-Imam asy-Syafi’i t berkata, “Aku belum pernah tahu ada yang melebihi Rafidhah dalam persaksian palsu.” (Mizanul I’tidal, 2/27—28, karya al-Imam adz-Dzahabi t)
e.    Tentang Raj’ah
Raj’ah adalah keyakinan hidupnya kembali orang yang telah meninggal. ‘Ahli tafsir’ mereka, al-Qummi ketika menafsirkan surat an-Nahl ayat 85, berkata, “Yang dimaksud dengan ayat tersebut adalah raj’ah.” Kemudian dia menukil dari Husain bin ‘Ali bahwa ia berkata tentang ayat ini, ‘Nabi kalian dan Amirul Mukminin (‘Ali bin Abu Thalib z) serta para imam ‘alaihimus salam akan kembali kepada kalian’.” (Dinukil dari kitab Atsarut Tasyayyu’ ‘alar Riwayatit Tarikhiyyah, hlm. 32, karya Dr. Abdul ‘Aziz Nurwali)
f.    Tentang al-Bada’
Al-Bada’ adalah mengetahui sesuatu yang sebelumnya tidak diketahui. Mereka berkeyakinan bahwa al-Bada’ ini terjadi pada Allah l. Bahkan mereka berlebihan dalam hal ini. Al-Kulaini dalam al-Kafi (1/111), meriwayatkan dari Abu Abdillah (ia berkata), “Tidak ada pengagungan kepada Allah yang melebihi al-Bada’.” (Dinukil dari Firaq Mu’ashirah, 1/252)
Suatu keyakinan kafir yang sebelumnya diyakini oleh Yahudi4.
Demikianlah beberapa dari sekian banyak prinsip Syi’ah Rafidhah, yang darinya saja sudah sangat jelas kesesatan dan penyimpangannya. Namun sayang, tanpa rasa malu al-Khumaini (Khomeini) berkata, “Sesungguhnya dengan penuh keberanian aku katakan bahwa jutaan masyarakat Iran di masa sekarang lebih utama dari masyarakat Hijaz (Makkah dan Madinah, pen.) di masa Rasulullah n, serta lebih utama dari masyarakat Kufah dan Irak di masa Amirul Mukminin (‘Ali bin Abu Thalib) dan Husein bin ‘Ali.” (al-Washiyyah al-Ilahiyyah, hlm. 16, dinukil dari Firaq Mu’ashirah, hlm. 192)
Perkataan Ulama tentang Syi’ah Rafidhah
Asy-Syaikh Dr. Ibrahim ar-Ruhaili di dalam kitabnya al-Intishar Lish Shahbi wal Aal (hlm. 100—153) menukilkan sekian banyak perkataan ulama tentang mereka. Namun karena sangat terbatasnya ruang rubrik ini, maka hanya bisa ternukil sebagiannya saja.
1.    Al-Imam ‘Amir asy-Sya’bi t berkata, “Aku tidak pernah melihat kaum yang lebih dungu dari Syi’ah.” (as-Sunnah, 2/549, karya Abdullah bin al-Imam Ahmad)
2.    Al-Imam Sufyan ats-Tsauri t ketika ditanya tentang seseorang yang mencela Abu Bakr dan ‘Umar c, beliau berkata, “Ia telah kafir kepada Allah l.” Kemudian ditanya, “Apakah kita menshalatinya (bila meninggal dunia)?” Beliau berkata, “Tidak, tiada kehormatan (baginya)….” (Siyar A’lamin Nubala, 7/253)
3.    Al-Imam Malik dan al-Imam Asy-Syafi’i rahimahumallah, telah disebut di atas.
4.    Al-Imam Ahmad bin Hanbal t berkata, “Aku tidak melihat dia (orang yang mencela Abu Bakr, ‘Umar, dan ‘Aisyah g) itu sebagai orang Islam.” (as-Sunnah, 1/493, karya al-Khallal)
5.    Al-Imam al-Bukhari t berkata, “Bagiku sama saja apakah aku shalat di belakang Jahmi (penganut Jahmiyah, red.) dan Rafidhi (penganut Syiah Rafidhah, red.), atau di belakang Yahudi dan Nashara (yakni sama-sama tidak boleh, red.). Mereka tidak boleh diberi salam, tidak dikunjungi ketika sakit, tidak dinikahkan, tidak dijadikan saksi, dan tidak dimakan sembelihan mereka.” (Khalqu Af’alil ‘Ibad, hlm. 125)
6.    Al-Imam Abu Zur’ah ar-Razi  t berkata, “Jika engkau melihat orang yang mencela salah satu dari sahabat Rasulullah n, maka ketahuilah bahwa ia seorang zindiq. Yang demikian itu karena Rasul bagi kita adalah haq dan Al-Qur’an haq, dan sesungguhnya yang menyampaikan Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah para sahabat Rasulullah n. Sungguh mereka mencela para saksi kita (para sahabat) dengan tujuan untuk meniadakan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mereka (Rafidhah) lebih pantas untuk dicela dan mereka adalah zanadiqah (orang-orang zindiq).” (al-Kifayah, hlm. 49, karya al-Khathib al-Baghdadi t)
Demikianlah selayang pandang tentang Syi’ah Rafidhah, mudah-mudahan bisa menjadi pelita dalam kegelapan dan embun penyejuk bagi pencari kebenaran. Amin.
Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Pandangan ini tentunya bertentangan dengan ajaran Rasulullah n sebagaimana yang terdapat dalam banyak sabda beliau, di antaranya dalam Shahih Muslim, “Kitabul Imarah”.
2 Untuk lebih rincinya tentang Abdullah bin Saba’, lihat al-Kamil fit Tarikh, 3/154, karya Ibnul Atsir, al-Bidayah wan Nihayah, 7/176, karya Ibnu Katsir, dan Badzlul Majhud fi Itsbati Musyabahatir Rafidhati lil Yahudi, karya Abdullah al-Jumaili, 1/98—164.
3 Menurut mereka, rukun Islam juga ada lima, akan tetapi mereka mengganti dua kalimat syahadat dengan imamah.
4 Secara jujur, ada kemiripan antara prinsip (akidah) mereka dengan prinsip (akidah) Yahudi, sebagaimana yang dinyatakan oleh para ulama. Untuk lebih rincinya, lihat kitab Badzlul Majhud fi Itsbati Musyabahatir Rafidhati lil Yahud, karya Abdullah al-Jumaili.

Perhiasan Wanita Di Hadapan Mahram


(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah)
Syariat memiliki aturan bahwa wanita adalah makhluk yang memiliki kewajiban untuk menutup keindahan yang ada pada dirinya ketika berhadapan dengan laki-laki. Namun tidak semua laki-laki diharamkan untuk melihat seorang wanita. Mereka adalah para mahram bagi wanita tersebut. Sebatas mana seorang wanita boleh manampakkan diri di hadapan mahramnya?
Dimaklumi, wanita diciptakan senang berhias dan tumbuh dalam keadaan berperhiasan. Perhiasannya ini ada yang berasal dari dirinya (tubuhnya) sendiri yang merupakan asal penciptaannya seperti rambut, wajah dan semisalnya. Adapula perhiasan yang diambilnya dari luar dirinya kemudian dikenakan untuk memperindah diri seperti anting-anting, cincin, gelang kaki, pewarna kuku (daun pacar) dan selainnya. Kedua jenis perhiasan ini tidak boleh diperlihatkan di hadapan lelaki yang bukan mahram (ajnabi) karena syariat menetapkan hanya pihak-pihak tertentu yang diperkenankan melihat perhiasan si wanita sebagaimana tersebut dalam ayat Allah I:
“Dan janganlah mereka (para wanita) menampakkan perhiasan mereka kecuali di hadapan suami-suami mereka, atau ayah-ayah mereka, atau ayah mertua mereka, atau di hadapan putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka (keponakan laki-laki), atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau di hadapan wanita-wanita mereka, atau budak yang mereka miliki, atau laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita atau anak laki-laki kecil yang belum mengerti aurat wanita.” (An-Nur: 31)
Perhiasan yang boleh ditampakkan di hadapan mahram
Suami, ayah, kakek dan seterusnya ke atas, bapak mertua, kakek mertua dan seterusnya ke atas, anak laki-laki, cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah, anak laki-laki suami, cucu laki-laki suami dan seterusnya ke bawah, saudara laki-laki baik seayah seibu ataupun seayah saja atau seibu saja, keponakan laki-laki, cucu keponakan dan seterusnya ke bawah,1 wanita, budak yang dimiliki, laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita dan anak kecil  merupakan pihak-pihak yang dibolehkan melihat perhiasan seorang wanita dengan batasan yang ditetapkan oleh syariat, sama saja apakah perhiasan itu merupakan bagian dari tubuhnya (asal penciptaannya) atau dari luar dirinya.
Abu Salamah bin Abdirrahman berkata: “Aku dan saudara laki-laki Aisyah sepersusuan masuk menemui Aisyah. Lalu saudaranya ini bertanya tentang tata cara mandi janabahnya Rasulullah r. Maka Aisyah pun meminta sebuah bejana yang berisi air sekitar 1 sha`2, lalu Aisyah mandi dan menuangkan air di atas kepalanya sementara antara kami dan Aisyah ada hijab.” (HR. Al-Bukhari no. 251 dan Muslim no. 320)
Al-Qadhi ‘Iyyadh t berkata: “Dzahir hadits ini menunjukkan keduanya melihat apa yang dilakukan Aisyah pada kepalanya dan bagian atas tubuhnya dalam batasan yang halal bagi mahram untuk memandangnya karena Aisyah adalah bibi susu Abu Salamah. Ia disusui oleh Ummu Kultsum bintu Abi Bakar saudara perempuan Aisyah. Aisyah hanya menutupi bagian bawah tubuhnya yang tidak halal bagi mahram untuk melihatnya.” Al-Qadhi juga menyatakan: “Seandainya keduanya tidak menyaksikan hal itu dan tidak melihatnya maka tidak ada maknanya Aisyah meminta air dan thaharah di hadapan keduanya, karena bila Aisyah melakukan hal itu semua dalam keadaan tertutup dari keduanya niscaya hal itu adalah kesia-siaan. Adapun penutup yang dikenakan Aisyah adalah untuk menutupi bagian bawah tubuhnya yang tidak halal bagi mahram untuk melihatnya.” (Fathul Bari 1/456, Syarah Shahih Muslim 4/4)
Fathimah putri Rasulillah r pernah datang menemui ayahnya untuk meminta seorang pembantu guna meringankan pekerjaannya sementara ia menderita lecet pada tangannya karena sering digunakan untuk menggiling tepung. Namun Fathimah x tidak berjumpa dengan sang ayah, akhirnya ia menceritakan keperluannya kepada Aisyah x. Ketika Rasulullah r datang, Aisyah pun menceritakan keperluan Fathimah. Ali bin Abi Thalib z, suami Fathimah, bertutur: “Beliau r pun mendatangi kami, ketika itu kami telah berbaring di pembaringan. Aku bermaksud bangkit namun beliau berkata: “Tetaplah di tempatmu.” Kemudian beliau duduk di antara kami hingga aku merasakan  dinginnya kedua telapak kaki beliau di dadaku. Beliau pun bersabda:
“Maukah aku tunjukkan kepada kalian berdua apa yang lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu?” Apabila kalian mendatangi tempat tidur kalian atau ingin berbaring, bacalah Allahu Akbar 34 kali, Subhanallah 33 kali dan Alhamdulillah 33 kali. Ini lebih baik bagi kalian daripada seorang pembantu.” (HR. Al-Bukhari no.6318 dan Muslim no. 2727)
Hadits di atas dalam riwayat Ubaidah bin Amr dari Ali bin Abi Thalib z yang dikeluarkan oleh Ibnu Hibban ada tambahan: “Maka beliau r mendatangi kami sementara kami telah (berbaring di tempat tidur dengan) mengenakan selimut, jika kami memakainya dengan membujur keluar darinya (tidak tertutup) lambung kami (bagian samping tubuh) dan bila kami mengenakannya dengan melintang keluar darinya (tidak tertutup) kepala dan telapak kaki kami.” Dan dalam riwayat As-Saib: “Maka Ali dan Fathimah kembali lalu Nabi r mendatangi keduanya sementara keduanya telah masuk ke dalam selimut yang jika ditutupkan ke kepala akan tersingkap telapak kaki keduanya dan bila ditutupkan ke telapak kaki niscaya tersingkap kepala keduanya.” (Fathul Bari, 11/124). Riwayat Ibnu Hibban ini menunjukkan bolehnya wanita membuka kepala dan telapak kakinya di hadapan ayahnya.
Ketika Aflah saudara Abil Quais bapak susu Aisyah x3 meminta izin untuk bertemu Aisyah setelah turunnya ayat hijab, Aisyah enggan mengizinkannya. Maka di saat Rasulullah r datang Aisyah pun menceritakan hal ini, maka beliau memerintahkan Aisyah untuk mengizinkan Aflah. (HR. Al-Bukhari no. 5239)
Dalam riwayat Muslim (no. 1445), Rasulullah r bersabda:
“Janganlah engkau berhijab darinya sebab apa yang diharamkan karena nasab (keturunan) juga haram karena penyusuan.”
Aisyah x pernah memperlihatkan bagaimana tata cara wudhu Rasulullah r di hadapan Abu Abdillah Salim Sablan4, dan Salim ini biasa bertanya langsung di hadapan Aisyah bila ada masalah yang tidak jelas baginya. Demikian sampai akhirnya Salim merdeka dari statusnya sebagai budak dan setelah itu Aisyah pun mengenakan hijab di hadapannya, hingga kata Salim: “Aku tidak pernah lagi melihat Aisyah setelah hari itu.” (HR. An-Nasai no. 99, dishahihkan sanadnya oleh Asy-Syaikh Albani t dalam Shahih An-Nasai no. 97)
Anas bin Malik z berkisah :
“Nabi  r mendatangi Fathimah bersama  seorang budak yang beliau hadiahkan kepada Fathimah. Ketika itu  Fathimah mengenakan pakaian (pendek) yang bila ia tutupkan ke kepalanya, pakaian itu tidak mencapai kedua kakinya. Dan jika ia tutupkan ke kedua kakinya maka tidak menutupi kepalanya. Tatkala Nabi  r melihat apa yang dijumpai5 Fathimah, beliau bersabda: “Tidak apa-apa bagimu (untuk menampakkan kepala dan kedua kaki, pen) karena yang ada di hadapanmu hanyalah ayah dan budakmu.” (HR. Abu Dawud no. 3582, dihasankan Asy-Syaikh Muqbil t dalam Al-Jamiu’sh Shahih, 4/313)
Asy-Syaikh Muqbil t membawakan hadits ini dalam kitabnya Al-Jami‘us Shahih dan beliau beri judul Yajuzu lil Mar’ati An Taksyifa Ra’saha wa Saqaiha ‘inda Abiha wa Mamlukiha idza Uminatil Fitnah (Boleh bagi seorang wanita membuka kepala/ rambutnya dan dua betisnya di hadapan ayah dan budak laki-lakinya apabila aman dari fitnah).
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah t berkata: “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya budak laki-laki melihat majikan wanitanya. Dan budak ini memang termasuk mahram si wanita sehingga ia boleh berduaan dengannya dan safar bersamanya serta boleh memandangnya dalam batasan yang diperkenankan untuk dilihat oleh mahramnya.” (Tahdzibus Sunan, dengan catatan kaki ‘Aunul Ma’bud, 11/111)
Dari beberapa hadits yang disebutkan di atas dapat disimpulkan bahwa boleh bagi seorang wanita untuk menampakkan kepala/rambut, leher, anggota-anggota wudhu, betis dan kedua telapak kakinya –beserta perhiasan dari luar tubuhnya yang ia letakkan pada bagian-bagian tubuh tersebut– di depan ayah, saudara laki-laki, paman, keponakan laki-laki dan mahramnya yang lain.
Kekhususan suami
Di antara yang diperkenankan melihat perhiasan seorang wanita, suami memiliki kekhususan karena dibolehkan bagi suami melihat seluruh perhiasan istrinya yang berarti melihat seluruh tubuh istrinya sampaipun auratnya yang paling tertutup (kemaluan), halal bagi suami, dengan dalil berikut:
Aisyah x berkata:
“Aku dan Rasulullah r pernah mandi bersama dari satu bejana yang dinamakan faraq6.” (HR. Al-Bukhari no. 250 dan Muslim no. 319)
Dalam riwayat Muslim (no. 321) disebutkan: “Tangan kami saling berselisih (bergantian menciduk) padanya.”
Ibnu Hajar Al-Asqalani t menyatakan: “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Yang menguatkan hal ini adalah riwayat Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa, ia pernah ditanya tentang seorang lelaki yang melihat kemaluan istrinya maka ia menjawab: “Aku pernah bertanya kepada ‘Atha, maka ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah lalu Aisyah menyebutkan hadits ini dengan maknanya. Dengan demikian hadits ini merupakan jawaban dalam masalah ini, wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 1/455)
Dengan hadits ini pula menjadi jelas batilnya hadits Aisyah x:
“Aku tidak pernah sama sekali melihat aurat Rasulullah r.” (HR. Ath-Thabrani dalam Ash-Shaghir, 1/53). Hadits ini lemah karena ada di antara rawinya yang dikenal pendusta dan pemalsu hadits (Adabuz Zafaf, hal. 34)
Al-Imam Al-Qurthubi t berkata: “Masalah suami dan tuan (pemilik budak) boleh melihat perhiasan istri/ budak wanitanya bahkan lebih dari perhiasan itu karena semua bagian tubuhnya halal bagi suami untuk dinikmati dan dipandang. Karena itulah, dalam ayat (surat An-Nur: 31, ketika menyebutkan pihak-pihak yang diperkenankan melihat perhiasan wanita, pen) Allah I mulai dari suami karena kebolehan mereka untuk memandang lebih besar dari sekedar melihat perhiasan. Allah I berfirman:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sungguh dalam hal ini mereka tidaklah tercela.”  (Al-Mukminun: 5) (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 12/154)
Rasulullah r pernah bersabda:
“Jagalah auratmu7kecuali dari istri atau budak wanitamu.”8 (HR. Abu Dawud no. 3501, dihasankan sanadnya oleh Asy-Syaikh Albani t dalam Adabuz Zafaf, hal. 36)
Ibnu Urwah Al-Hambali t dalam Al-Kawakib berkata: “Dibolehkan masing-masing dari suami dan istri untuk melihat seluruh tubuh pasangannya dan menyentuhnya sampaipun daerah kemaluannya berdasarkan hadits ini. Dan juga karena dihalalkan suami untuk ‘bernikmat-nikmat’ dengan kemaluan istri, maka tentunya boleh pula melihat kemaluan tersebut. Dan menyentuh kemaluan dibolehkan seperti halnya menyentuh anggota tubuh yang lain.” (Adabuz Zafaf, hal. 35)
Memang dalam masalah suami memandang kemaluan istrinya ini ada perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi, antara yang membolehkan dan yang melarang, namun wallahu a‘lam yang rajih (kuat) adalah pendapat yang membolehkan. Demikian madzhab Al-Imam Malik t dan selain beliau dengan dalil yang telah disebutkan di atas dan juga karena hadits yang melarang melihat kemaluan adalah hadits yang lemah seperti hadits Abu Hurairah z dari Nabi r:
“Apabila salah seorang dari kalian menggauli istri atau budak wanitanya, janganlah ia melihat kemaluan istri/ budak wanitanya karena hal itu mewariskan kebutaan.”
Hadits ini palsu (maudhu‘) kata Asy-Syaikh Albani t (Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah no. 196, Adabuz Zafaf hal. 35)
Dengan penjelasan di atas pahamlah kita bahwasanya tidak ada batasan aurat antara suami dengan istrinya.
Wallahu ta‘ala a‘lam bish-shawab.

1 Termasuk dalam hal ini mahram karena susuan, seperti ayah susu, anak susu, saudara susu, dan sebagainya.
2 1 sha‘ sama dengan 4 mud, sedangkan ukuran 1 mud sama dengan sepenuh dua telapak tangan sedang yang digabungkan, tidak digenggam dan tidak pula dibentangkan.
3 Dengan demikian Aflah adalah paman susu Aisyah
4 Kata Al-Imam As-Sindi t dalam Hasyiyah-nya ketika mengomentari hadits ini: “Mungkin Salim adalah budak dari sebagian keluarga dekat Aisyah. Sementara Aisyah berpendapat boleh budak laki-laki masuk menemui majikan wanitanya dan kerabat-kerabatnya, wallahu a`lam.” (Sunan An-Nasa’i, 1/73)
5 Yakni melihat kebingungan dan rasa malu Fathimah, dan bagaimana ia kesulitan menutupi tubuhnya dengan menarik pakaiannya dari kaki agar menutupi kepala dan dari kepala agar menutupi kakinya karena rasa malu. (‘Aunul Ma’bud, 11/111)
6 Sufyan berkata: Faraq adalah tiga sha’
7 Yakni tutuplah
8 Di sini menunjukkan istri dan budak wanita boleh melihat kemaluan suami atau tuannya dan sebaliknya suami/ tuan boleh melihat kemaluan keduanya. (Aunul Ma‘bud, 11/39)

TATA CARA BERWUDHU SESUAI DENGAN YANG DIAJARKAN OLEH ROSULULLAH


Cara Wudhu :
Bismillahirrahmanirrahim.
• Apabila seorang muslim mau berwudhu, maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya, kemudian membaca Basmalah, sebab Rasulullah bersabda: “Tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah” (1). Dan apabila ia lupa, maka tidaklah mengapa.
• Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu (Lihat G. 1).
• Kemudian berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di dalam dan kemudian membuangnya).
• Lalu menghirup air dengan hidung (mengisap air dengan hidung) lalu mengeluarkannya. (Lihat G.2).
• Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena di-khawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda: “Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa”. (2)
• Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu (Gambar 3), dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. (Gambar. 3).
• Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu. (3) (Lihat G. 4)
• Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah berfirman : “dan kedua tanganmu hingga siku”. (4). (Gambar 5).
• Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. (Lihat G. 6).
Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya. (Lihat G. 7)
• Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah berfirman: “dan kedua kakimu hingga dua mata kaki”. (5). Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. (lihat G. 8). Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki.
• Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. (Lihat G. 9). Dan apabila tangan atau kaki-nya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
Setelah selesai berwudhu mengucapkan : (6) “Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku sebagai bagian dari orang-orang yang bersuci”.
• Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan, tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering.
• Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.
Sunnah wudhu: Disunnatkan bagi setiap muslim menggosok gigi (bersiwak) sebelum memulai wudhunya, karena Rasulullah bersabda : (7) “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintah mere-ka bersiwak (menggosok gigi) setiap kali akan berwudhu”. Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu, sebagaimana disebutkan di atas (lihat G.1), kecuali jika setelah bangun tidur, maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab, boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda: “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur, maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali, karena sesungguhnya ia tidak me-ngetahui di mana tangannya berada (ketika ia tidur). (8) Disunnatkan keras di dalam menghirup air dengan hidung, sebagaimana dijelaskan di atas. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka (sebagaiman dijelaskan di muka). Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya, karena Rasulullah bersabda: “Celah-celahilah jari-jemari kamu”. (9) (Lihat G. 10)
Mencuci anggota wudhu yang kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yang kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri, dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri. Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali dan tidak boleh lebih dari itu. Namun kepala cukup diusap tidak lebih dari satu kali usapan saja.
Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air, karena Rasulullah berwudhu dengan mencuci tiga kali, lalu bersabda : (10) “Barangsiapa mencuci lebih (dari tiga kali) maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman”.
Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu:
Wudhu seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini :
• Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil atau- pun air besar.
• Keluar angin dari dubur (kentut).
• Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena tidur yang nyenyak hingga tidak menya-dari apa yang keluar darinya. Adapun tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.
• Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang disentuh tersebut kemaluan-nya sendiri atau milik orang lain, karena Rasulullah bersabda: “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu”.(11)
• Memakan daging unta, karena ketika Rasulullah ditanya: “Apakah kami harus berwudhu karena makan daging unta? Nabi menjawab : Ya.” (12) – Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah membatalkan wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya. – Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena Rasulullah SAW pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya. (13) – Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau makan kuah daging unta.
Hal-hal yang haram dilakukan oleh yang tidak berwudhu: Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka haram melakukan hal-hal berikut ini:
• Menyentuh mushaf Al-Qur’an, karena Rasulullah mengatakan di dalam suratnya yang beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman :(14) “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an selain orang yang suci”. Adapun membaca Al-Qur’an dengan tidak menyentuhnya, maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berhadats kecil.
• Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah bersabda: (15) “Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu”. – Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.
• Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah telah bersabda :
“Thawaf di Baitullah itu adalah shalat”. (16) Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan thawaf. (17)
Catatan Penting:
Untuk berwudhu tidak disyaratkan mencuci qubul atau dubur terlebih dahulu, karena pencucian keduanya dilakukan sehabis buaang air, dan hal tersebut tidak ada hubungannya dengan wudhu. Wallahu a`lam, wa shallallahu `ala nabiyyina Muhammad wa `ala alihi washahbihi wa sallam.
Catatan kaki :
1. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dinilai hasan oleh Al-Albani di dalam kitab Al-Irwa’ (81).
2. Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Albani dalam shahih Abu Dawud (629)
3. Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa (92)
4. Surah Al-Ma’idah : 6.
5. Surah Al-Ma’idah : 6.
6. Diriwayatkan oleh Muslim. Sedang-kan redaksi “Allahumma ij`alni minat-tawwabina… adalah di dalam riwayat At-Turmudzi dan dishahih-kan oleh Al-Albani dalam Al Irwa (96)
7. Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa’ (70)
8. Riwayat Muslim.
9. Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud (629)
10. Riwayat Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa’ (117)
11. Riwayat Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani.
12. Riwayat Muslim.
13. Muttafaq ‘alaih.
14. Riwayat Ad-Daruqutni dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al Irwa’ (122)
15. Riwayat Muslim.
16. Riwayat Turmudzi dan dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Al- Irwa’ (121)
17. Muttafaq ‘alaih.

RAHASIA MENANGANI KEJAHILAN SETAN, RAIH SEMANGAT PAGI


Allah yang menciptakan manusia dan setan - melalui RasulNya - telah membuka rahasia yang amat berharga kepada manusia untuk menangani kejahilan setan sbb:

“Setan melilit leher seseorang di antara kalian dengan tiga lilitan ketika ia tidur. Dengan setiap lilitan setan membisikkan, “Nikmatilah malam yang panjang ini”. Apabila ia bangun dan mengingat Allah, maka lepaslah lilitan itu. Apabila ia berwudhu, lepaslah lilitan kedua. Kemudian apabila ia shalat, lepaslah lilitan ketiga, sehingga ia menjadi bersemangat. Tetapi kalau tidak (dilakukan), ia akan terbawa lamban dan malas” (HR Bukhari – Muslim)

Jadi, untuk menangani kejahilan setan waktu kita tidur, ada 3 tahapan:

Tahap 1
Ingatlah Allah saat mendengar weaker (baca doa: Alhamdulillahi lladzii ahyaana ba'da maa amaatana wa ilaihi nusuur *). Walaupun ketika itu kita masih ngantuk berat, pastikan kita lakukan tahap yang mudah ini! Tahap 1 ini akan melepas belenggu lilitan setan pertama. Karena lilitan setan telah berkurang satu, maka beban kita menjadi lebih ringan. Hal ini akan mempermudah untuk melakukan tahap 2. Inilah bukti kemurahan sang Maha Pemurah, karena untuk mengawali penanganan lilitan setan cukup dengan mengingat Allah. Bukankah ini hal yang sangat mudah?

Tahap 2
Berwudhu adalah hidroteraphy yang dahsyat. Ribuan syaraf penting diteraphy dengan sentuhan tangan dan rangsangan air segar pada saat kita berwudhu. Inilah saat melepas belenggu lilitan setan yang kedua! Dengan telah berkurangnya dua lilitan, maka kitapun akan lebih bersemangat untuk melakukan tahap 3.

Tahap 3
Shalatlah dua rakaat, maka lepaslah semua belenggu lilitan setan. Kata Nabi: "...kemudian apabila ia shalat, lepaslah lilitan ketiga, sehingga ia menjadi bersemangat. Tetapi kalau tidak (dilakukan), ia akan terbawa lamban dan malas” (HR Bukhari – Muslim)

Mulai malam ini, mari kita selalu lakukan tahap-tahap penting ini. Inilah salah satu tabir rahasia yang telah Allah bukakan untuk kepentingan manusia. Resep mahal, yang tak seorangpun mampu membuatnya. Petunjuk dari sang Maha Menunjukkan... petunjuk yang tak mungkin salah!

Setelah itu, jangan lupa untuk shalat Shubuh berjamaah di masjid...

*) Artinya: segala puji bagi Allah yang menghidupakan kami setelah mematikan kami, dan kepada-Nya kami kembali.

BERJAMAAH DI MASJID...? HARUS!


Berjamaah di Masjid? … Harus!!!
Kok bisa? Coba simak dialog seorang buta dengan Rasulullah ini :

Seorang buta mengadu pada Rasulullah : “Ya Rasul, tiada yang menuntunku mengantar ke masjid, maka berilah keringanan untukku shalat di rumah”. Kemudian ia diberi keringanan oleh Rasul. Namun ketika ia baru beberapa langkah menuju pulang, Rasulullah memanggilnya kembali: “Adakah kamu mendengar adzan?”. Jawabnya : “Ya, aku mendengarnya”. Sabda Rasul: “karenanya, hendaklah kau penuhi panggilan (adzan) itu”. (HR Muslim)

Jujur, ketika mendengar kutipan hadits di atas saya cukup shock. Apa sih istimewanya shalat berjamaah di masjid hingga Rasul sedemikian ‘keukeuh’ meminta seorang buta melakukannya?

Shalat di Masjid, Banyak Untungnya
Hmmm … pertama : nilainya 27 kali lipat shalat di rumah/sendiri (HR Bukhari-Muslim), ini sudah ribuan kali kita dengar dari (mungkin) ratusan ustadz, guru agama di sekolah hingga ustadz di televisi. Tapi sepertinya selama ini kita (khususnya saya) nggak ‘mudeng’ dan menganggap ini hanya angin lalu, alias nggak penting. Toh kita sudah melakukan shalat lima waktu, lha wong yang shalat bolong-bolong saja masih banyak …

Tapi kalau kita gunakan logika sederhana, pilih mana kita bekerja dengan gaji satu juta dibandingkan dengan gaji 27juta? Orang waras mana yang akan memilih yang hanya 1 juta, ya kan?

Kedua, Jika sebelumnya kita telah berwudhu maka setiap langkah kita menuju ke masjid derajat kita akan dinaikkan 1 derajat serta diampuni 1 dosa (HR Muslim). Luar biasa bukan, bukan hanya dihapuskannya dosa kita, tapi juga dinaikkan derajat kita. Subhanallah. Makin jauh lokasi kita berarti makin oke tuh :).

Ketiga, selama kita berada di masjid malaikat mendoakan kita (HR Bukhari-Muslim). Tahu kan, bahwa mereka adalah mahluk-mahluk suci yang niscaya tak akan tertolak doanya. Kapan lagi kita mendapatkan prestise semacam ini?

Keempat, selama menunggu shalat kita dianggap melakukan shalat. Ck ck ck! Sungguh Maha Pemurah Allah.
Oh ya, satu lagi. Waktu antara adzan dan iqamat ternyata adalah waktu mustajab bagi doa kita, alias doa kita tidak akan tertolak oleh Allah. Great!


Shalat di Masjid, Penting lho!
Hanya orang munafik yang berat melaksanakan shalat berjamaah di Masjid, terutama ketika Subuh dan Ashar (HR Abu Hurairah). Wah ini yang cukup mengerikan buat kita. Apa rela kita menjadi bagian orang-orang munafik, yang bahkan Rasul membenci mereka melebihi kaum kafir. Moga kita bukan bagian dari mereka, amien …

Ini saya kutipkan hadist lainnya …

Seseorang mengadu kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasul, bahwasanya kota Madinah ini banyak binatang buas lagi kejam, yang tentu aku sangat khawatir atas keselamatanku". Rasulullah menjawab : "Adakah kamu mendengar Hayya alash-shalah, hayya alal falah? Kalau mendengarnya maka datanglah untuk memenuhinya” (HR Abu Daud).

Wah, berarti kondisi alam yang berat sekali pun kita tetap harus ke masjid. Apalagi Cuma karena gerimis kecil, bukan halangan lagi ya? Hmmm Moga kita diberikan keringanan langkah dan kemudahan selalu.


Murka Rasul!
Rasulullah bersabda : “ Demi Dzat yang diriku ditangan-Nya, aku ingin menghimpun kayu bakar, lalu kusuruh seseorang mengumandangkan adzan shalat, dan kusuruh pula imam memimpin shalat berjamaah, dan kudatangi mereka yang tidak shalat berjamaah, kubakar mereka bersama rumah-rumahnya!" (HR Bukhari – Muslim)

Aih, besar benar murka Rasul terhadap mereka yang meninggalkan shalat berjamaah. Saya tidak berani berkomentar banyak terhadap hadits ini, terasa sangat gamblang dan jelas aura kemurkaan kekasih Allah ini. Saya sangat merinding begitu mengetahui keberadaan hadits ini. Laa haulaa wa laa quwata illa billah …


Keringanan
Barangsiapa mendengar seruan adzan tetapi tidak dapat memenuhinya tanpa suatu udzur maka shalat yang dikerjakannya tidak akan diterima. Para sahabat bertanya : Apakah udzurnya? Jawab Rasul SAW : ketakutan atau sakit (HR Abu Daud, Ibn Hibban, Ibnu Majah)

Luar biasa ya, mungkin sebelum mengetahui sedemikian pentingnya shalat berjamaah ini kita pasti akan menganggap remeh. Bahkan berlomba-lomba membuat mushala kecil di dalam rumah kita. Ternyata bukan itu yang diinginkan Rasul kita, pasti ada hikmah besar dibalik seruan shalat berjamaah di masjid ini yang belum kita ketahui hingga kini. Apakah ini adalah suatu fasa yang harus kita lewati bagi kebangkitan Islam? Mari kita buktikan bersama. Ayo mulai sekarang aja!

“Sesungguhnya yang meramaikan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS At Taubah : 18).

TIDAK SHALAT BERJAMAAH DI MASJID...? INILAH KEMISKINAN SEJATI!


Pernahkah disadari bahwa sebenarnya saat ini anda dalam keadaan PALING BAHAYA karena “MISKIN” ? Benar! Karena jika anda tidak shalat berjamaah di masjid, “Gaji” anda sangat kecil, hanya 1/27 atau 3,7% ...

Semoga kita tidak meninggal dalam "Kemiskinan" itu..., naudzubillah. Inilah KEMISKINAN SEJATI, yang melanda mayoritas penduduk negeri ini... yang juga tengah melanda diri anda, bukan? Kemiskinan sejati, penyebab SESAL & GENTAR di yaumul hisab. Kemiskinan sejati, menyeret menuju puncak kesengsaraan di HAWIYAH !

“Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya, maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (yaitu) api yang sangat panas” (QS Al Qariah : 8-11)

Rumah megah, mobil mewah, harta berlimpah tapi tidak shalat berjamaah?! Andalah orang miskin sejati itu... Hanya 1/27 itulah bekal anda menuju "Hari Perhitungan"!

SHALAT BERJAMAAH LEBIH TINGGI 27 DERAJAT DIBANDING SHALAT SENDIRI (HR BUKHARI -MUSLIM). Raih segera "Kenaikan Gaji" 27x lipat dengan shalat berjamaah di masjid! Shalat berjamaah adalah KEKAYAAN SEJATI, kekayaan yang dibawa mati untuk kebahagiaan abadi.

AYO SHALAT 5 WAKTU BERJAMAAH DI MASJID...JADILAH ORANG KAYA SEJATI !

SHALAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI KAUM WANITA


Lelaki tidak ada pilihan kecuali harus shalat berjamaah di masjid. Lelaki yang memilih shalat berjamaah di rumah bersama keluarga, juga tidak dibenarkan. Simak hadits berikut:

"Demi Dzat yang diriku ditangan-Nya, aku ingin menghimpun kayu bakar, lalu kusuruh seseorang mengumandangkan adzan shalat, dan kusuruh pula imam memimpin shalat berjamaah, dan kudatangi mereka yang tidak shalat berjamaah, kubakar mereka bersama rumah-rumahnya!" (HR Bukhari – Muslim). Kalimat "bersama rumah-rumahnya", menunjukkan bahwa mereka (laki-laki) tidak boleh shalat di rumah!

Bagi kaum wanita ada dua pilihan, berdasarkan hadits di bawah ini:
"Jangan kamu melarang para wanita (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka" (HR. Abu Daud dan Al-Hakim). Hal ini berarti wanita boleh shalat di masjid ataupun di rumah.

Pilihan pertama: Jika wanita memilih shalat berjamaah di masjid pakailah pakaian sopan yang menutup aurat, dan tidak memakai wangi-wangian. "Perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi" (HR. Ibnu Majah).

Pilihan kedua: Yang dimaksud dengan wanita lebih baik shalat di rumah, hal itu hanya berlaku jika dilakukan tepat waktu. Dari Ibnu Masud RA, dia berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah SAW, amalan apakah yang paling Allah cintai?, beliau bersabda: Shalat tepat pada waktunya". (HR Bukhari Muslim).

Hati-hati ...!!! Coba kita lihat, berapa banyak wanita yang memilih untuk shalat di rumah tapi tidak shalat tepat waktu! Jika wanita kesulitan shalat tepat waktu di rumah, maka ia lebih baik shalat berjamaah di masjid demi menjaga shalat tepat waktu. Tegasnya, wanita yang memilih shalat berjamaah di masjid jauh lebih baik ketimbang wanita yang memilih shalat di rumah, tapi tidak tepat waktu.

Selain itu, wanita juga harus memberi dorongan kepada suami, ayah, saudara laki-laki dan anak laki-lakinya agar shalat berjamaah di masjid.

Imbalan bagi siapa saja yang memberi dorongan untuk shalat berjamaah di masjid:
“Barangsiapa merintis jalan kebaikan dalam Islam, berarti dia memperoleh pahala (sendiri) dan pahala orang-orang yang mengikuti jalan kebaikan tersebut dengan tiada mengurangi pahala mereka sedikitpun” (HR Muslim).
Konkretnya, jika kaum wanita selalu mengingatkan dan memberi motivasi kepada suami, anak laki-laki, saudara laki-laki, ayah dll untuk shalat berjamaah di masjid, maka ia akan memperoleh sebanyak pahala dari mereka yang berjamaah karena dorongannya itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.

Inilah peranan penting kaum wanita dalam membangun shalat berjamaah bagi keluarganya. “Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS At Tahrim:6).